Jumat, 14 Desember 2012

SHOLAT DIMASJID YANG ADA KUBURAN


“Sesungguhnya, termasuk sejelek-jelek manusia adalah orang yang didapati oleh hari kiamat, sementara mereka masih hidup, dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid (tempat ibadah).” (Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Al-Bazzar, dan selainnya dengan sanad yang hasan.)
Tanya: bagaimana dengan mesjid ampel surabaya, yang di

belakang tembok barat nya ada kuburan?

Jawab :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :
Barakallahu fikum, pendengar dari Irak bertanya tentang hukum shalat di masjid yg di dalamnya terdapat kuburan dan apakah sama hukumnya dengan masjid yg kuburannya tidak terletak di dalamnya, di halaman misalnya, (karena) kami pernah mendengar suatu fatwa yg menyatakan sahnya shalat jika tidak menghadap kuburan tsb dan niatnya karena Allah. Saya mohon penjelasannya.

Jawab :
Menurut pandangan saya, masalah ini tidak lepas dari dua keadaan :
Pertama : Apabila masjid dibangun lebih dahulu dibanding kuburan, maka sah shalat di dalamnya, kecuali jika kuburan tsb terletak di kiblat, maka tidak boleh shalat menghadapnya, berdasarkan hadits shahih dalam Shahih Muslim dari Abu Martsad Al Ghanawi bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya".
(Kedua) : Jika kuburan sudah ada sebelum masjid itu (dibangun) diatasnya, maka shalat di masjid itu tidak sah, sama saja apakah kuburan itu terletak di dalam masjid atau di halamannya, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang membangun masjid diatas kuburan dan menjadikan kuburan-kuburan tsb sebagai masjid.
Apabila seseorang menjadikan kuburan sebagai masjid, berarti dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya serta melakukan apa yg tidak diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Dan Nabi shalĂ qlallahu 'alaihi wasallam bersabda : "Barangsiapa yang berbuat sesuatu yg tidak ada perintah dari kami, maka (amalannya) tertolak.
Ini adalah rincian hukum shalat di masjid yang ada kuburannya. (Fatawa Nurun 'alad-Darb)
Dan ini berlaku pada masjid mana-pun yg sesuai dg gambaran di atas.

(Ustadz Muhammad Yahya)



Rabu, 12 Desember 2012

Tips Gaya Hidup Sehat

" Selain bisa dibuat bubur, kacang hijau juga bisa diolah menjadi es krim, pudding dan lain-lain. Siapa sangka, bahwa kacang hijau ini memiliki banyak manfaat bagi tubuh. Dengan mengkonsumsi kacang hijau secara rutin, ibu hamil dapat menurunkan resiko bayinya mengidap asma. Selain itu kacang hijau juga dapat membuat rambut lebat dan kuat. "